Pemalsuan Pelat Nomor Berujung 'Salah Alamat' Tilang Elektronik


Jakarta - Radityo Utomo dikirimi surat tilang setelah mobil Toyota Yaris bernopol B-1826-UOR terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas pada Kamis (18/7) lalu. Padahal, Radityo merasa tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas pada tanggal tersebut.

Dia kemudian mengkonfirmasi surat tilang yang 'salah dialamatkan' kepadanya. Setelah menunjukkan bukti-bukti bahwa mobilnya tidak melakukan pelanggaran, akhirnya terkuak bahwa pelat nomornya dipalsukan oleh seseorang, yang diduga untuk menghindari ganjil-genap.

Kejadian ini diungkap Radityo melalui akun Twitter miliknya @rdtyou. Dalam akun Twitter-nya itu, Radityo membeberkan bukti-bukti bahwa mobil yang melanggar tersebut bukan miliknya.

"Jadi minggu ini saya dapet surat tilang elektronik dikirim ke alamat saya tertanggal 18 Juli 2019. Wow perasaan udah sengaja tertib biar ga kena tilang tapi kok masih aja," tulis Radityo Utomo dalam akun Twitternya seperti dilihat detikcom, Sabtu (27/7/2019).

Dalam surat tilang itu, disebutkan dia melanggar lalu lintas karena tidak mengenakan sabuk pengaman. Lokasi pelanggaran yang terekam kamera adalah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada 18 Juli 2019 pukul 17.30 WIB, padahal saat itu dia tengah cuti.

"Nah waktu akses itulah saya ngerasa aneh. Karena waktu pelanggarannya tgl 18 Juli jam 17.30, di sekitar monas. Sementara itu waktu saya masih cuti dan lagi nemenin istri yg abis lahiran di rumah di daerah Jaktim. Apa iya saya lupa kalo pernah ke Jakpus tanggal segitu?," tulisnya lagi.

Radityo juga melampirkan foto hasil capture tilang elektronik terhadap mobil Yaris B-1826-UOR di akun Twitter-nya. Dia memastikan mobil yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran menggunakan pelat mobilnya.

Radityo menjelaskan perbedaan mobilnya dengan mobil pelaku. Mobil pelaku yang melanggar berwarna silver, sedangkan mobil miliknya berwarna putih.

"Karena aneh saya teliti lah foto dan video yg ada web nya etle. Jenis mobil dan plat nomornya sih sama dengan mobil saya (Yaris 2012 plat B1826UOR) tapi bentuk grill dan warna mobilnya beda banget. Bisa diliat ini lagi," tuturnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan Radityo telah mengkonfirmasi surat tilang itu ke pihak kepolisian. Polisi telah menganulir surat tilang itu setelah dipastikan bahwa mobil yang melanggar bukan mobil Radityo.

"Iya tilangnya kita batalkan, kita anulir, karena kesalahannya dilakukan oleh pelanggar lain dan kendaraan lain," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/7/2019).

Nasir menjelaskan, pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran tetapi dikirim surat tilang elektronik bisa memberikan konfirmasi ke polisi. Konfirmasi wajib dilaksanakan jika pemilik kendaraan tidak ingin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkena blokir.

"Konfirmasi itu paling lambat dilakukan selama 14 hari setelah surat tilang dikeluarkan, namun secepatnya lebih baik," kata Nasir.

Masyarakat bisa mengkonfirmasi kendaraannya itu melalui website atau nomor hotline atau dengan mendatangi posko E-TLE di Pancoran, Jakarta Selatan. Konfirmasi merupakan ruang bagi pemilik kendaraan untuk menjelaskan seandainya betul kendaraannya tidak melakukan pelanggaran.

Sementara polisi akan mencari si pelanggar lalu lintas yang telah memalsukan pelat nomor tersebut. Polantas akan bekerja sama dengan Satuan Reserse jika kendaraan yang melanggar terindikasi melakukan pidana umum.

"Ya (akan dicari), kita lakukan secara random. Ini kan nomornya nggak matching, nomor nggak matching itu memang ada anggota yang kita lakukan untuk mencari nomor-nomor tersebut, bahkan kalau indikasi kendaraan hasil pidana itu kita kerja sama dengan reserse," jelas Nasir.

Untuk mengantisipasi adanya penggunaan pelat palsu ini, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengembangkan fitur pengenalan wajah (face recognition) pada kamera E-TLE. Dengan adanya fitur ini diharapkan tidak ada celah bagi pelanggar lalu lintas untuk melakukan pelanggaran.

Ke depan E-TLE ini juga akan dikembangkan dengan fitur face recognition atau pengenalan wajah," kata Kepala Bidang Operasionalisasi Satgas TMC Kompol Arif Fazrulrahman saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/7/2019).

Di sisi lain, polisi juga akan menertibkan pembuat pelat nomor di pinggir jalan. Selain karena tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) 'terbitan' pinggir jalan tidak resmi, pembuatan TNKB di pinggir jalan dapat berpotensi pidana.

"Nanti akan dilakukan penertiban," kata Arif yang juga menjabat sebagai Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro.

Sebagian masyarakat memang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan ketika kondisi urgent, misalnya: TNKB hilang. Namun ini sangat tidak disarankan oleh polisi.

"Kalau yang di pinggir jalan itu TNK tidak resmi, materialnya juga berbeda dan spesifikasinya juga berbeda," tuturnya.

Kembali lagi ke penertiban pembuatan TNKB di pinggir jalan, Arif mengatakan, hal ini bertujuan untuk mengurangi peluang penyalahgunaan atau pemalsuan TNKB.

"Seandainya disalahgunakan, bisa berhadapan dengan hukum. Ini salah satu yang salah gunakan TNKB untuk melawan hukum," katanya.

Selain pengguna, Arif mengatakan, pembuat juga bisa dipidana atas pembuatan pelat nomor yang tidak sah ini. Apalagi, jika kemudian pelat nomor 'terbitannya' itu digunakan untuk perbuatan melawan hukum.

"Jangan sampai pembuat TNKB ini juga membantu kejahatan, misal membantu pelaku curanmor. Orang yang buat TNKB palsu itu bisa kena 55 KUHP turut serta membantu kejahatan karena membuat dokumen palsu," tandasnya. detikcom

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel