KPK Limpahkan Berkas Bupati Lampung Utara Nonaktif ke Pengadilan


KPK telah melimpahkan berkas Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara terkait perkara kasus dugaan suap. Agung dan para tersangka lainnya akan disidangkan.

"Hari ini penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk dugaan suap untuk proyek dinas PUPR pada Kabupaten Lampung Utara," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Ali mengatakan ada berkas tersangka lain yang juga dilimpahkan, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

"Sudah dilimpahkan di pengadilan Tipikor di Tanjung pura. Para tersangka sudah dilakukan penahanan, baik di Rutan Bandar Lampung maupun di Lapas Bandar Lampung," ujarnya.

KPK menetapkan Agung sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek itu melalui tangan orang kepercayaan serta kepala dinas.

Agung diduga menerima duit total Rp 1,2 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Duit itu diterima secara bertahap.

Untuk proyek di Dinas Perdagangan, Agung diduga sudah menerima suap Rp 200 juta. Sedangkan dari proyek Dinas PUPR, diduga Agung telah menerima suap total Rp 1 miliar. DetikCom

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel